Salin Artikel

Pria Tewas Dianiaya di Dermaga Kayu Labuan Bajo, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alimin (30) hingga meninggal dunia di Dermaga Kayu, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Labuan Bajo pada Sabtu (12/11/2022).

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan lima orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan kepada awak media, Senin (14/11/2022) sore.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun sampai 10 tahun.

Ridwan mengungkapkan, 7 orang lainnya masih diamankan untuk proses pengembangan.

Kronologi

Ridwan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 01.30 Wita dini hari.

"Peristiwa itu bermula korban diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di Kampung Jarak, Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban," jelas Ridwan.


Setelah itu, lanjut dia, korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.

Pelaku M pun mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.

Sampai di dermaga kayu Dusun Lenteng, pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan handphone miliknya ke korban. Di saat bersamaan, tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M.

Namun, pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban. Korban pun melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh para pelaku M dan teman-temannya.

"Di ujung dermaga pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala. Setelah itu, pelaku L (20) yang berada di dekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan," katanya.

"Setelah memukul pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu dayung sampan yang ada di dalam sampan tersebut untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali. Kayu tersebut langsung buang ke laut," lanjut dia.

Ia melanjutkan, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.

Terkait motif, jelas dia, korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.

“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saksi yang lain,” imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/112216278/pria-tewas-dianiaya-di-dermaga-kayu-labuan-bajo-5-orang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke