BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Macan Gading Polresta Bengkulu membekuk NG (36), seorang pria karyawan salah satu BUMN karena melakukan aksi cabul dan asusila terhadap anak tirinya berusia 13 tahun pada Sabtu (12/11/2022).
NG ditangkap berawal dari laporan isterinya ke Mapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pada Sabtu pukul 16.00 wib.
Baca juga: Cabuli Tiga Anak, Guru Silat di Bangka Selatan Dihukum 18 Tahun Penjara
Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya yang merupakan anak tiri dari tersangka. Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.
"Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban," ungkap Sugiharti melalui pesan singkat, Senin (14/11/2022).
Setelah mengancam korban, pelaku memaksa korban melepas pakaiannya dan mulai melakukan pencabulan.
"Tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks," kata Sugiharti.
"Aksi ini pada saat rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya," sambung dia.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di NTT, Terungkap Setelah Tepergok Istri
Kasie Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa satu celana warna hitam bergaris oranye, satu baju lengan panjang warna merah, satu celana dalam warna putih, bra warna putih, serta satu dress warna hitam.
Polisi menjerat tersangka denga pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.