KUPANG, KOMPAS.com - Pria berinisial AN asal Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan oleh istrinya, Maria, ke aparat kepolisian setempat.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu dilaporkan karena mencabuli putrinya yang baru berusia 14 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, kasus itu sedang ditangani aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT
"Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (6/11/2022)," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Saat itu, lanjut Ariasandy, sang istri memergoki suaminya sedang memerkosa anaknya. Karena kesal, Maria lalu melaporkan kejadian itu ke aparat desa terdekat.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil, Petani di NTT Ditangkap
Aparat desa kemudian memanggil pelaku, korban dan Maria untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Amanuban Tengah untuk diinterogasi.
Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Markas Polres TTS untuk ditangani lebih intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS.
"Kasusnya masih ditangani dan akan kita informasikan perkembangannya," ujar Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.