Dari hasil pertemuan dengan Kanit PPA Polres Sumbawa Selasa (25/10/2022), sambung S, penyidik segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kanit PPA Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko yang dikonfirmasi membenarkan kasus yang menimpa D sudah P21.
Pencabulan berawal dari janji temu antara D dan W. Saat D keluar jalan-jalan dengan W (23) pada Selasa (12/4/2022) malam, dia tidak meminta izin pada orangtuanya karena berpikir hanya sebentar.
Namun W yang bekerja sebagai buruh pabrik penggilingan padi di salah satu desa di Kecamatan Plampang itu membawa D.
D mengaku sempat dibujuk rayu oleh W dan diberi minuman alkohol hingga tak sadarkan diri. Dia diduga diperkosa oleh W dan dua temannya.
Sang ibu pun mencari D hingga menemukan anaknya bersembunyi di bawah ranjang di mes karyawan pabrik.
S lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Plampang. Pihak Polsek melimpahkan kasus itu ke PPA Polres Sumbawa. Ketiga pelaku langsung diamankan ke Polres Sumbawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.