Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan DEN 2022, Khofifah: Bukti Kami Dukung Net Zero Emission 2060

Kompas.com - 24/10/2022, 15:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Pada kategori tersebut, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Aceh di peringkat kedua dan Provinsi Sulawesi Tenggara di peringkat ketiga.

Kemudian, penghargaan kedua adalah juara satu kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi”.

Dalam kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua dan Provinsi Sumatera Selatan di peringkat ketiga.

Komitmen Pemprov Jatim lewat kebijakan

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus berkomitmen menindaklanjuti peraturan daerah (perda) RUED melalui berbagai kebijakan dan regulasi turunannya.

Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Baca juga: Penurunan Kemiskinan Jatim 2022 Terbaik Nasional, Khofifah Siap Tancap Gas Lagi

Kemudian, ada pula Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. 

Ada juga Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024.

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.

Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Iimbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik  Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi.

Lalu, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/3241/124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar di 25 Titik, Ini Lokasinya

Khofifah mengatakan, berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran.

“Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT,” katanya.

Pembangunan infrastruktur itu, seperti pembangkit listrik tenaga surya Solar Home System (PLTS SHS), PLTS Rooftop, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), biogas, biomassa, gas rawa, cofiring biomassa, serta pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).

Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim juga terus melakukan pembangunan PLTS Rooftop pada gedung-gedung pemerintah, sekolah, dan pondok pesantren.

Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan pemanfaatan sumber daya EBT.

“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Insentif Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Kendaraan Listrik) yakni insentif sebesar 90 persen,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jatim Bantu Pengusaha Mikro Dapat Modal dari Bank UMKM Jatim

Pada kesempatan itu, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghargaan sebagai stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi sebagai rangkaian Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta pada 20-21 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com