Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran Berisik Saat Rapat di Warung Kopi, Seorang Warga Tembak Mahasiswa Unimal di Lhokseumawe

Kompas.com - 23/10/2022, 22:41 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) ditembak dengan senapan angin lantaran diduga berisik saat rapat di warung kopi.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu hingga mengakibatkan korban terpaksa menjalani operasi pengeluaran proyektil yang bersarang di rahang kepalanya

Kepala Hubungan Masyarakat, Polres Lhokseumawe, Salman Alfrasi, per telepon, Minggu (23/10/2022) menyebutkan, tersangka berinisial A warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kronologi kejadian

Sebelumnya korban saat itu sedang rapat di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Undip Sediakan Makanan Gratis bagi Mahasiswa Setiap Selasa-Rabu

Kemudian korban bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumah kos yang tidak jauh dari warung kopi itu.

Tiba-tiba pelaku datang dengan senapan angin dan menembak korban dan mengenai mata sebelah kiri.

Mahasiswa ini rapat di warung kopi. Diduga pemicunya, suara berisik saat rapat itu membuat pelaku geram dan marah,” kata Salman.

Korban sempat dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan.

Setelah itu mahasiswa Unimal tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh hingga menjalani operasi.

Teman-teman korban sesama mahasiswa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Satu dan polisi segera langsung mencari serta menangkap pelaku.

Saat ditanya, pelaku apakah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)? Salman mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Penembakan Mahasiswa Unimal di Lhokseumawe

“Semua informasi didalami oleh penyidik. Nanti akan ada konferensi lanjutan, yang menggambarkan peristiwa ini secara utuh. Penyidikan masih berlangsung,” terang Salman.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com