LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com-Polisi menangkap terduga penembak mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) dengan senapan angin.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lhokseumawe Salman Alfrasi menyebutkan, tersangka berinisial A warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
A ditangkap pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penembakan terhadap korban, terjadi hari Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe,” sebut Salman dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Amankan 1 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste
Saat itu, korban bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumah kos yang tidak jauh dari warung kopi itu.
Tiba-tiba pelaku datang dengan senapan angin dan menembak korban dan mengenai mata sebelah kiri.
Korban lalu dilarikan oleh teman-temannya ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
Setelah itu, mahasiswa ramai-ramai melapor ke Polsek Muara Satu dan seterusnya polisi mencari pelaku dan menangkapnya.
Baca juga: Ditipu Rp 250 Juta Saat Rekrutmen Polisi, Mahasiswa di Rote Ndao Laporkan Aipda AA ke Polda NTT
Belum diketahui motif pelaku menembak korban.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Salman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.