Surat itu disampaikan kepada para okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada Senin (17/10/2022).
Surat itu berisi perintah pengosongan lahan dengan batas waktu 3 x 24 jam.
Namun sampai dengan Rabu (19/10/2022) malam, surat itu tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban pada Kamis (20/10/2022).
Bukan hanya itu saja, Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para penghuni diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari warga berinisial NM dan sejumlah rekannya.
"Bernadus Seran dipukul sampai kepalanya mengalami luka dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan sudah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alexander.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 Oktober 2022
Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi terhadap para penghuni yang dianggap anarkis, Alexander dengan tegas membantahnya.
“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,”ujar dia.
Untuk diketahui lahan Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa'E dan Meo Besi serta disaksikan oleh lima kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae.
Kemudian, pada tahun 1986, pemerintah provinsi NTT memroses sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama
Namun, sertifikat itu hilang. Lalu pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.