KEPRI, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran (SE) dalam menanggapi Kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
SE bernomor 445/4507/DK.4.2/2022 tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri.
Dalam poin ketujuh SE, disebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dinkes Aceh: 20 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
Kemudian pada poin kedelapan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti SE dari Dinkes Kepri, Polres Karimun mendatangi sejumlah apotek, minimarket dan supermarket terkait penjualan obat sirup anak, Jumat (21/10/2022) sore.
Hasilnya ditemukan sejumlah minimarket serta supermarket di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang masih memajang dan menjualnya.
Kepada pengelola minimarket dan supermarket polisi meminta agar obat-obatan tersebut segera disimpan dan tidak menjualnya.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua di Semarang Pindah Haluan ke Obat Herbal
Sementara untuk apotek sudah tidak lagi menjual obat sirup anak kepada pembeli. Pengelola mengaku telah mengetahui adanya SE dari Dinas Kesehatan.
"Kalau kami memang sudah nyimpan dan tidak jual. Memang ada yang tanya, tapi tidak kami jual," kata seorang pekerja di apotik Naya Medika Karimun kepada polisi.