Sasaran kegiatan di antaranya adalah Apotik Aura Farma, Naya medika, Super Market Anggrek Mas, Mini Market Ben Mart, Budi Farma, Clarissa Farma Riyan Farma dan Super Market Padi Mas, Apotek Semenanjung Farma, Apotek Medic Center, Mini Market Oriental dan Apotek Kimia Farma Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, melaksanakan kegiatan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Apotek di Lebak Tarik Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG DEG
Tony menyampaikan untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan imbauan lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan pencegahan.
"Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.