Salin Artikel

Obat Sirup Anak Masih Dijual di Karimun, Dinkes Kepri Terbitkan Surat Edaran

SE bernomor 445/4507/DK.4.2/2022 tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri.

Dalam poin ketujuh SE, disebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada poin kedelapan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti SE dari Dinkes Kepri, Polres Karimun mendatangi sejumlah apotek, minimarket dan supermarket terkait penjualan obat sirup anak, Jumat (21/10/2022) sore.

Hasilnya ditemukan sejumlah minimarket serta supermarket di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang masih memajang dan menjualnya.

Kepada pengelola minimarket dan supermarket polisi meminta agar obat-obatan tersebut segera disimpan dan tidak menjualnya.

Sementara untuk apotek sudah tidak lagi menjual obat sirup anak kepada pembeli. Pengelola mengaku telah mengetahui adanya SE dari Dinas Kesehatan.

"Kalau kami memang sudah nyimpan dan tidak jual. Memang ada yang tanya, tapi tidak kami jual," kata seorang pekerja di apotik Naya Medika Karimun kepada polisi.


Sasaran kegiatan di antaranya adalah Apotik Aura Farma, Naya medika, Super Market Anggrek Mas, Mini Market Ben Mart, Budi Farma, Clarissa Farma Riyan Farma dan Super Market Padi Mas, Apotek Semenanjung Farma, Apotek Medic Center, Mini Market Oriental dan Apotek Kimia Farma Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, melaksanakan kegiatan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut.

Tony menyampaikan untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan imbauan lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan pencegahan.

"Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter," kata Tony.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/171247178/obat-sirup-anak-masih-dijual-di-karimun-dinkes-kepri-terbitkan-surat-edaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke