SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan di kamar Hotel Kota Semarang yang menyebabkan korban akhirnya meninggal. Pelaku N tega membunuh korban bernama Anggriawan alias Kacang (34) karena cemburu.
N tak terima korban membuat tanda bekas kecupan di tubuh kekasihnya yang berinisial T.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula saat pelaku dan kekasihnya T, bermalam bersama di Hotel Oewa Asia pada Rabu (19/10/2022).
"Jadi N ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Lalu dijelaskan ini adalah 'hadiah' dari orang lain," ujar Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Pelaku Penusukan di Sebuah Hotel di Semarang Sudah Menikah dan Punya 4 Anak
Dalam keadaan mabuk, pelaku emosi begitu melihat ada tanda 'cupang' di dada pacarnya. Tak terima dengan penjelasan kekasihnya, ia pun meminta T menghubungi korban agar datang ke kamar hotelnya.
"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah korban datang, kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan korban," jelas Irwan.
Korban yang masih berdarah darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi oleh dua rekan pelaku. Namun korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Demak.
Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan untuk sebuah perusahaan. Bahkan pelaku telah lama berkeluarga.
"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran sudah 5 bulan. Saya ketakutan. Lalu saya minta temen saya antarkan ke rumah sakit," ucap N.
Begitu mendengar kabar korban meninggal, pelaku membatalkan rencana kaburnya dan menyerahkan diri.
T mengungkaokan saat kejadian korban juga membawa celurit. Perempuan pemandu karaoke itu tadinya meminta korban untuk menjelaskan hubunganya dengan pelaku.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku)," kata T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.