Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Penusukan di Hotel Semarang, Pelaku Cemburu Selingkuhannya Dapat "Hadiah" dari Pria Lain

Kompas.com - 21/10/2022, 06:47 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan di kamar Hotel Kota Semarang yang menyebabkan korban akhirnya meninggal. Pelaku N tega membunuh korban bernama Anggriawan alias Kacang (34) karena cemburu

N tak terima korban membuat tanda bekas kecupan di tubuh kekasihnya yang berinisial T. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula saat pelaku dan kekasihnya T, bermalam bersama di Hotel Oewa Asia pada Rabu (19/10/2022).

"Jadi N ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Lalu dijelaskan ini adalah 'hadiah' dari orang lain," ujar Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sebuah Hotel di Semarang Sudah Menikah dan Punya 4 Anak

Dalam keadaan mabuk, pelaku emosi begitu melihat ada tanda 'cupang' di dada pacarnya. Tak terima dengan penjelasan kekasihnya, ia pun meminta T menghubungi korban agar datang ke kamar hotelnya.

"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah korban datang, kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan korban," jelas Irwan.

Korban yang masih berdarah darah dilarikan ke RSUP dr Kariadi oleh dua rekan pelaku.  Namun korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Demak.

Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas keamanan untuk sebuah perusahaan. Bahkan pelaku telah lama berkeluarga.

"Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran sudah 5 bulan. Saya ketakutan. Lalu saya minta temen saya antarkan ke rumah sakit," ucap N. 

Begitu mendengar kabar korban meninggal, pelaku membatalkan rencana kaburnya dan menyerahkan diri.

T mengungkaokan saat kejadian korban juga membawa celurit. Perempuan pemandu karaoke itu tadinya meminta korban untuk menjelaskan hubunganya dengan pelaku.

"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku)," kata T. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ayah dari empat anak itu, kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengungsi Rohingya di Aceh akan Dikembalikan ke Negara Asal, Apakah Itu Solusi?

Pengungsi Rohingya di Aceh akan Dikembalikan ke Negara Asal, Apakah Itu Solusi?

Regional
Pesawat Tergelincir di Intan Jaya, 3 Orang Terluka Termasuk Pilot

Pesawat Tergelincir di Intan Jaya, 3 Orang Terluka Termasuk Pilot

Regional
Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal Perkosa Cucu Kandung hingga Melahirkan

Mengaku Khilaf, Kakek di Kendal Perkosa Cucu Kandung hingga Melahirkan

Regional
Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah Kantongi Rp 3 Miliar

Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah Kantongi Rp 3 Miliar

Regional
Setelah Luncurkan 400 Roket, KSAD Beri Sembako untuk Warga Kebumen

Setelah Luncurkan 400 Roket, KSAD Beri Sembako untuk Warga Kebumen

Regional
Jumlah Pendaki yang Rayakan Tahun Baru di Gunung Merbabu Menurun

Jumlah Pendaki yang Rayakan Tahun Baru di Gunung Merbabu Menurun

Regional
Aki Alat Pemantau Gunung Marapi Sudah Beberapa Kali Dicuri

Aki Alat Pemantau Gunung Marapi Sudah Beberapa Kali Dicuri

Regional
Nelayan Sumbawa yang Tangkap Lobster di Perairan NTT Diminta Terbuka pada Penyidik

Nelayan Sumbawa yang Tangkap Lobster di Perairan NTT Diminta Terbuka pada Penyidik

Regional
Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Regional
Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Regional
Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Regional
Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Regional
Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Regional
16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

Regional
Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com