SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bongkar pabrik produksi oli palsu di Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku menggunakan zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk dipasarkan.
"Sebaran oli itu sudah menyebar luas, terutama di Jateng dan Kalimantan," jelasnya kepada awak media di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu di Demak dan Semarang, Omzet Satu Bulan Capai Rp 960 Juta
Sampai saat ini, polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) saat sedang menjalankan aksinya.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," jelasnya.
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu yang berada di Kabupaten Demak dan Kota Semarang.
"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.
"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Penjual Oli Palsu di Bekasi Pasarkan Dagangannya sampai NTB
Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp 23 Miliar," ujarnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng.
"Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen," imbuhnya.
Baca juga: Oli Palsu Masih Beredar di Pasar, Begini Caranya supaya Tidak Tertipu
Dia menyebut, dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya.
"Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya," terangnya
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No.
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.