KOMPAS.com - Zuhri (58), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kaya mendadak setelah mendapatkan ganti rugi atas tanahnya senilai Rp 9 miliar.
Dia hanya satu dari banyaknya warga Wadas yang memilih merelakan tanahnya dan mendapatkan ganti rugi hingga miliaran rupiah.
"Sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar Rp 9 miliar," katanya.
Zuhri mengatakan, sebelumnya dia sempat menolak tambang quarry di desanya. Namun, setelah melihat nilai yang lumayan besar, ia setuju tanahnya dijadikan lahan tambang.
"Dulu saya pernah nolak quarry, bahkan ikut serta demo wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Warga Wadas yang Dulu Menolak, tapi Sekarang Menerima Tambang
Tidak hanya Zuhri, Waliyah (45), warga Dusun Randuparang, Desa Wadas, berencana berangkat haji plus setelah mendapatkan uang ganti rugi nantinya.
“Kepindahan saya untuk memudahkan pendaftarkan haji plus. Biar cepat berangkat,” sebutnya.
Dia juga menjadi salah satu warga yang menentang keras tambang quarry di Desa wadas.
Namun, setelah melihat sebagian ganti rugi gelombang pertama cair, Waliyah tergiur dan berbalik arah merelakan tanahnya menjadi lahan tambang.
Pada akhir Oktober nanti uang ganti rugi akan diterima, wilayah bersama keluarganya akan pindah dari Dusun Randuparang.
Menurut dia, masih ada sebagian warga yang menolak, dengan total 35 bidang tanah yang masih belum diinventarisasi dan identifikasi.
“Uang ganti ruginya mau saya belikan tanah di Desa Pekacangan. Saya dan keluarga juga akan membangun rumah di sana. Di Dukuh Randuparang Desa Wadas sudah tidak nyaman," kata Waliyah.
Kepala BPN Purworejo Andri menjelaskan, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener.
Sementara itu, saat ini ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.
Baca juga: Dapat Uang Ganti Rugi Miliaran, Warga Wadas Akan Daftar Haji Plus dan Beli Tanah di Luar Desa
"Sebanyak 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.