LARANTUKA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur berinisial PLT, resmi ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Kornelis Oematan mengatakan, mantan Bendahara BPDB Flores Timur itu ditahan di tempat berbeda dengan dua tersangka lain, yakni PIG dan AHB.
Baca juga: Kabur ke Kabupaten Bima, DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Ditangkap
Diketahui, PIG yang adalah mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD. Mereka telah ditahan di sel Polres Flores Timur sejak Jumat (22/9/2022).
"Untuk tersangka PLT akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka," ujar Kornelis saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Kornelis menjelaskan, PLT sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Jumat (30/9/2022) karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca juga: 3 Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Jadi DPO
Setelah dilakukan berbagai upaya, ia berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
PLT ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan ini juga berkat kerja sama Tim Resmob Polres Flores Timur dan aparat Polres Bima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.