Salin Artikel

Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Kornelis Oematan mengatakan, mantan Bendahara BPDB Flores Timur itu ditahan di tempat berbeda dengan dua tersangka lain, yakni PIG dan AHB.

Diketahui, PIG yang adalah mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD. Mereka telah ditahan di sel Polres Flores Timur sejak Jumat (22/9/2022).

"Untuk tersangka PLT akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka," ujar Kornelis saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

Kornelis menjelaskan, PLT sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Jumat (30/9/2022) karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Setelah dilakukan berbagai upaya, ia berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

PLT ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan ini juga berkat kerja sama Tim Resmob Polres Flores Timur dan aparat Polres Bima.


"Langkah selanjutnya penyidik berusaha untuk menyelesaikan proses penyidikan sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Kupang," ujarnya.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur tahun 2020.

BPBD mendapati alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/191723378/mantan-bendahara-bpbd-flores-timur-yang-jadi-tersangka-korupsi-dana-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke