"Langkah selanjutnya penyidik berusaha untuk menyelesaikan proses penyidikan sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Kupang," ujarnya.
Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur tahun 2020.
BPBD mendapati alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Baca juga: Menjelajahi Danau Belerang Sano Nggoang di NTT
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.