LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk segera mengeluarkan regulasi terkait penambangan sumur tradisional untuk memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Ketua BPMA TM Faisal merespon kasus ledakan sumur minyak tradisional di Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (13/10/2022).
Peristiwa ini mengakibatkan Jaini (40) dan M Amin (19) mengalami luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Satu korban meninggal dunia di lokasi yaitu David, (35), ketiga warga itu asal Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Kami sungguh perihatin atas peristiwa ini yang terulang kembali,” kata TM Faisal dihubungi melalui telepon, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, 1 Warga Tewas dan 2 Orang Alami Luka Bakar
Dia mengatakan, proses edukasi terhadap keselamatan penambang minyak selama ini telah dilakukan di Aceh Timur dengan melibatkan TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Namun, peristiwa ledakan sumur minyak kembali terjadi dan mengakibatkan korban jiwa.
“Kita dorong agar ada regulasi untuk memastikan sumur minyak ini tertib dan aman. Ini perlu upaya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, belum berhasil dihubungi. Handphonenya tidak bisa dihubungi, sedangkan pesan singkat lewat aplikasi whatsapp yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Muba Meluap, Sekolah Sekitar Lokasi Diliburkan
Untuk diketahui, sumur minyak tradisional di Aceh Timur beberapa kali meledak dalam tiga tahun terakhir. Setiap meledak menimbulkan korban jiwa. Penyelidikan kasus ini kini ditangani Polres Aceh Timur.
Sumur minyak ini merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda dibawah perusahaan PT Asamera. Perusahaan itu sudah tutup dan meninggalkan sumur minyak tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.