PADANG, KOMPAS.com-Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dikenal dekat dengan masyarakat.
Bahkan, Teddy yang telah ditunjuk menjadi Kepolda Jawa Timur pernah dianugerahi gelar kehormatan adat dari masyarakat Sumatera Barat.
Teddy dan istri dianugerahi gelar kehormatan adat, Kamis (16/6/2022) di Nagari Pariangan, Tanah Datar.
Baca juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Jaringan Gelap Narkoba Juga Diduga Seret Kapolsek hingga Eks Kapolres
Teddy dianugerahi gelar Tuangku Bandaro Alam Sati. Sedangkan untuk istrinya Merthy adalah Puti Sibadayu.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyebutkan pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku Dt. Bandaro Kayo.
"Pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi," kata Fauzi Bahar usai acara.
Kemudian, Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi, dengan berani menghukum anak buahnya.
"Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujar Fauzi Bahar.
Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Pernah Bongkar Kasus Narkotika Terbesar di Sumbar
Kemudian, kata Fauzi, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat Ninik Mamak," kata Fauzi.