KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10.314 liter minyak goreng yang hendak dibawa ke negara Timor Leste, disita petugas Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ratusan liter minyak goreng dalam kemasan 573 karton senilai Rp 171 juta itu disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Kupang Pukul Kepala Rekannya dengan Pipa, Berawal Adu Mulut
"Kita sita ribuan liter minyak goreng dalam kemasan 4,5 liter itu, setelah petugas kita memeriksa dokumen ekspor dan fisik muatan yang tidak sesuai," ujar Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022) petang.
Baca juga: Polisi yang Tembak Buronan hingga Tewas di Belu NTT Jadi Tersangka dan Ditahan
Made menyebutkan, minyak goreng itu hendak dibawa ke Timor Leste oleh eksportir.
Dia menuturkan, penindakan bermula dari dilaksanakannya pemeriksaan oleh anggotanya di PLBN Motaain.
Minyak goreng itu diangkut dengan menggunakan tiga truk tronton dengan nomor polisi L 9472 BZ, L 9577 CR dan DH 8978 EE.
Saat diperiksa petugas, terjadi kelebihan muatan jumlah minyak goreng.
"Berdasarkan hasil penelitian dan interogasi kepada pemilik barang ditemukan jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki oleh eksportir," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.