SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, masih ada 43 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Leonard menjelaskan, SKK tersebut diajukan kepada jaksa pengacara negara untuk penyelesaian kredit macet dari para debitur kredit komersial dengan total Rp 199 miliar dari sebanyak 43 SKK.
"Terhadap SKK tersebut, kita sudah memanggil, dalam dua minggu ini tim telah mengundang para debitur kredit komersial dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling lambat akhir Oktober 2022," kata Leonard kepada wartawan di kantornya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Kejakasaan Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 9,4 Miliar dari Klaim Asuransi, Masih Sisa Rp 48 Miliar
Leonard menegaskan, para debitur yang tidak membayar kewajibannya sudah sepakat untuk menyerahkan aset yang dijaminkan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan.
Nantinya, Bank Banten akan melelang untuk memulihkan manajemen keuangan di bank milik Pemprov Banten itu.
"Jumlah jaminan yang menjadi hak tanggungan Bank Banten sebanyak 65 SHM dengan total nilai hak tanggungan diperkirakan sebesar Rp 60.907.736.398," ujar Leonard.
Mantan Kapuspen Kejagung itu meminta Bank Banten mempercepat lelang jaminan aset yang telah menjadi hak tanggungan.
Hasil lelang dapat menjadi pemasukan modal dan restrukturisasi Bank Banten.
"Memang ada pengeluaran untuk biaya lelang. Namun, saya rasa tadi kami sudah diskusi dengan masuknya Rp 9 miliar bisa digunakan untuk biaya lelang," kata Leonard.
Baca juga: Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar
Namun, jika para debitur tidak segera membayar kredit yang menjadi kewajibannya, pihaknya akan melakukan upaya tegas dengan memidanakan pada kasus tipikor.
"Kita mau tidak mau harus melakukan tindakan hukum, kita sudah tegas meminta debitur segera menyelesaikan kredit yang wajib debur bayar, dan meminta lebih kooperatif lagi," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.