Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pria di Riau yang Ledakkan Bom Pipa di Rumah Warga, Kesal Dianggap Gila

Kompas.com - 05/10/2022, 16:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena nekat meledakkan bom pipa di dekat rumah warga.

Pria berinisial MN (47) itu mengaku kesal karena sering diejek dan dianggap orang gila oleh para tetangga.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto, tak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Baca juga: Ledakan Bom ke Rumah Warga, Seorang Pria di Riau Ditangkap Polisi

Namun, ada rumah warga yang mengalami kerusakan ringan. Pelaku pun langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

"Pelaku mengaku sering di-bully. Penampilannya dibilang lusuh dan dibilang gila. Sehingga pelaku merasa kesal dan meledakkan bom di depan warung dekat rumah warga yang mem-bully-nya," ungkap Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pria di Riau Ledakkan Bom Pipa Dekat Rumah Warga, Kesal Sering Di-bully

Belajar dari YouTube

MN (47), pelaku perakit bom saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (5/10/2022).KOMPAS.COM/IDON MN (47), pelaku perakit bom saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (5/10/2022).

Di hadapan polisi, MN mengaku belajar merakit bom pipa dari channel YouTube.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, pelaku mengaku mulai belajar merakit bom sejak Mei 2022.

Lalu, dia membeli bahan peledak, pipa, dan perlengkapan lainnya secara online.
"Pelaku belajar membuat bom supaya tidak dianggap remeh oleh warga. Karena pelaku ini mengaku sering di-bully," kata Asep.

 

Sementara itu, Tim Gegana Brimob Polda Riau telah melakukan penyelidikan terkait insiden itu. Petugas mengamankan satu bom pipa lain yang sudah dirangkai dengan baterai dan jam.

"Setelah kita lidik, kita mendapatkan satu orang pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan satu lagi bom pipa pakai waktu menggunakan baterai," kata Asep.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan, dan memiliki bahan peledak.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com