Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Diduga Tembak Demonstran hingga Tewas di Sulteng Diproses Polda

Kompas.com - 05/10/2022, 16:13 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah memproses Bripka H, tersangka dugaan penembakan terhadap warga Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng dalam unjuk rasa penolakan perusahaan tambang, Sabtu (12/2/2022).

"Sejauh ini prosesnya masih terus berlangsung dan berkas-berkas yang diminta untuk dilengkapi juga sudah penuhi oleh penyidik," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/10/2022) seperti ditulis Antara.

Baca juga: Simpan 4,9 Kilogram Sabu, Pasutri di Banjarmasin Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P-19), pihak penyidik telah melimpahkan kembali berkas Bripka H kepada jaksa penuntut umum (JPU) per Selasa (27/9/2022).

Sugeng menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu status P-21 dari berkas yang sudah dilimpahkan tersebut.

Serupa dengan itu, sambung Kompol Sugeng, untuk perkara kode etik Bripka H juga masih berproses di Profesi dan Keamanan (Propam) yang sekaligus menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum

"Nanti kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan lagi," ujar Kompol Sugeng.

Baca juga: Diminta Kembalikan Uang Lewat Billboard, Pemilik Travel di Makassar Lapor Polisi

Sebelumnya, berkas perkara Bripka H sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi oleh jaksa peneliti masih ada petunjuk baru (P-19) sehingga masih ditambah keterangan ahli dari laboratorium forensik (labfor).

Bripka H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan demonstran yakni Erfaldi alias Aldi (21) dalam unjuk rasa penolakan tambang, Jumat (4/3/2022).

 

Hal itu dikuatkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng yang menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senjata jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H.

Pasca penetapan tersangka, Polda Sulteng langsung melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3/2022).

Terhadap Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai yang kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com