Menurut Prawira, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
“Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa di Palembang Dianiaya Senior, Ibu Korban: Jujur, Setiap Malam Saya Menangis...
Untuk diketahui, seorang mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang inisial ALP diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya sendiri ketika sedang mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Kejadian yang dialami oleh ALP ini terbongkar setelah kabar tersebut tersebar di media sosial Instagram.
Saat kejadian berlangsung, ALP mengikuti kegiatan diksar selama empat hari yang dimulai 29 September hingga 2 Oktober 2022 kemarin di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.
Ketua Tim Investigasi UIN Raden Fatah Palembang Kun Budianto ketika dikonfirmasi mengatakan mereka saat ini sedang mencari informasi secara lengkap terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya Senior, Diduga karena Bocorkan Pungli Kegiatan Organisasi
Bahkan, pihak kampus telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa ALP.
“Kami sudah buat tim investigas, nanti akan terbukti secara lengkap kejadiannya seperti apa,” kata Kun, Senin (3/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.