Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Peliput Pemeriksaan Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diintimidasi

Kompas.com - 05/10/2022, 13:22 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-Pemeriksaan 10 terduga penganiaya mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung tegang.

Sejumlah mahasiswa sempat bersitegang dengan jurnalis yang meliput.

Jurnalis Liputan6.com, Nefry Inge, mengatakan beberapa mahasiswa coba menutup kamera wartawan ketika hendak memotret para terduga pelaku penganiayaan. 

Baca juga: Diksar Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ternyata Tak Kantongi Izin Kampus

Mereka juga disebut mendorong bahkan memukul tubuh wartawan yang sedang bertugas.

“Oknum mahasiswa tersebut bahkan menyuruh kami untuk mundur sembari terus mendorong saya dan jurnalis lainnya hingga terpojok ke sudut. Bahkan rekan saya sempat dipukul oleh mahasiswa sehingga dia tidak maksimal dalam mengabadikan momen tersebut,” kata Nefry, Selasa (4/10/2022).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana mengencam kkeras bentuk intimidasi itu. 

AJI Palembang akan melaporkan ke penegak hukum terkait aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah.

“Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian dibawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul,” kata Prawira.

Baca juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buat Laporan Penganiayaan ke Polda Sumsel

“Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul,” tambahnya.

 

Menurut Prawira, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

“Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga: Mahasiswa di Palembang Dianiaya Senior, Ibu Korban: Jujur, Setiap Malam Saya Menangis...

Untuk diketahui, seorang mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang inisial ALP diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya sendiri ketika sedang mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Kejadian yang dialami oleh ALP ini terbongkar setelah kabar tersebut tersebar di media sosial Instagram.

Saat kejadian berlangsung, ALP mengikuti kegiatan diksar selama empat hari yang dimulai 29 September hingga 2 Oktober 2022 kemarin di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.

Ketua Tim Investigasi UIN Raden Fatah Palembang Kun Budianto ketika dikonfirmasi mengatakan mereka saat ini sedang mencari informasi secara lengkap terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya Senior, Diduga karena Bocorkan Pungli Kegiatan Organisasi

Bahkan, pihak kampus telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa ALP.

“Kami sudah buat tim investigas, nanti akan terbukti secara lengkap kejadiannya seperti apa,” kata Kun, Senin (3/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com