Para terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022).
Hingga saat ini kelima terdakwa masih berstatus tahanan kota, yakni di Kota Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim masih mempertimbangkan apakah untuk memutuskan status penahanan mereka.
"Terkait jenis penahanan akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu di akhir sidang.
Seorang terdakwa, Hadi Candra enggan berkomentar saat dimintai pendapat soal hasil sidang perdana tersebut.
"Saya no komen," kata pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri sembari berlalu.
Pada perkara itu, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.