Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mantan Bupati dan 3 Eks Pejabat Kabupaten Natuna Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar

Kompas.com - 29/09/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011 sampai 2015, Kamis (29/9/2022).

Kasus ini menyeret 5 mantan pejabat Kabupaten Natuna sebagai terdakwa. Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2012 Makmur dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2009-2016 Syamsurizon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Trianto menyampaikan timbulnya dugaan korupsi bermula dari pembangunan 19 unit bangunan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang telah selesai.

Baca juga: Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Belasan rumah yang terletak di Ranai tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten Natuna di tahun 2010, dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar dari APBD.

Akan tetapi rumah-rumah dinas itu belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti listrik, air minum dan akses jalan.

Dirasa belum optimal dan belum layak huni untuk ditempati, akhirnya Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Natuna belum bersedia menempatinya.

Selanjutnya terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011.

Rincian tunjangannya bagi Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD senilai Rp 17 juta per bulan dan Anggota DPRD lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Namun penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada Bupati, Tim TAPD dan tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," kata Trianto menjelaskan mekanisme yang tidak sesuai.

Kemudian tindakan para terdakwa dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat.

Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 13 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 12 juta untuk anggota.

"Tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000," sebut Trianto.

Seperti yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, usai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, bahwa Hadi saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna. Sementara empat tersangka lainnya, merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 7,7 Miliar.

"Modus nanti akan disampaikan di sidang. Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli," kata Nixon.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com