AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi mengenai izin pembangunan retail, Kamis (29/9/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon.
Adapun terdakwa Richard dan Andrew Erin Hehanussa mengikuti sidang dari dalam rumah tahanan KPK di Jakarta.
Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal.
Sedangkan terdakwa Richard didampingi tim kuasa hukumnya Stenly Sahetapy, Jacobis Siahaya, dan Edo Diasz.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyebutkan, Richard Lohenapessy sebagai Wali Kota Ambon pada tahun 2011-2022 telah menerima hadiah atau suap baik secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pihak, baik ASN maupun kontraktor di Ambon.
Baca juga: Soal Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pegawai Alfamidi hingga Pengusaha
Uang suap yang diterima mantan wali kota Ambon dua periode itu bahkan mencapai Rp 11.259.960.000 (Rp 11,2 miliar).
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp 11.259.960. 000," kata Taufiq.