Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2022, 17:52 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.

Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.

"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Kronologi kejadian

Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.

"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.

Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.

Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

 

Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.

Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.

"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com