Salin Artikel

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.

Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.

"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).

Kronologi kejadian

Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.

"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.

Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.

Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.

Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.

"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Dewi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya. Di tingkat banding, Dewi kembali menang dan tergugat diharuskan membayar ganti rugi gaji dan tunjangan dengan total hampir Rp 275 juta serta mengembalikan jabatan Dewi.

Para tergugat yang tidak terima dengan keputusan pengadilan kemudian memakai jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjab Barat, Acep Viky Rosdinar mewakili tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi dimasukkan tergugat pada Kamis, 15 September 2022.

Sebelum pihak tergugat mengajukan kasasi, kata dia, ada tendensi tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Kecurigaannya itu lantaran ada upaya tergugat menawarkan untuk membayar senilai Rp 200 juta dan Dewi harus mundur dari jabatannya.

Sintha Dewi Agustina mengatakan, dia perlu nama baiknya dipulihkan, karena akan berpengaruh pada rekam jejaknya, ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang dia derita.

Soal Kasasi dari pihak tergugat

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejari Tanjab Barat mendapat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum kasasi dari tergugat.

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.

Pada intinya upaya hukum kasasi merupakan upaya peradilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan, baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding.

"Jadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi adalah Hakim Agung," kata Lutfi.

Peradilan tingkat kasasi berwenang memeriksa dan memutus masalah hukum atas putusan peradilan tingkat banding agar semua hukum diterapkan secara tepat, sehingga terbentuk kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Sebagaimana Yurisprudensi dan SEMA No. 3 tahun 1974, salah satu alasan kasasi bahwa Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd).

Garis besarnya, kata Lutfi, bahwa Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam memutuskan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 14 th 1985 jo UU No. 5 th 2004 jo UU No. 3 th 2009, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1832 K/Sip/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984.

"Intinya Putusan Judex Facti dinyatakan onvoeldoende gemotiveerd karena tidak saksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan," kata Lutfi.

Dengan demikian, alasan-alasan yang kurang atau kurang jelas dapat dipandang sebagai suatu kelalaian acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini ada beberapa alasan, yakni:

1. Tidak berwenang

Alasannya SK Bupati terkait objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati). Terkait Kompetensi Absolut sebagaimana peraturan perundang-undangan yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

3. Terkait Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Menurut Lutfi, para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan urusan pemerintahan.

Dia mengatakan, PT BPR Tanggo Rajo adalah badan hukum yang memiliki dual function yaitu sebagai badan hukum perdata dan badan hukum publik.

4. Lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mencantumkan keterangan Ahli dari Para Tergugat (yang telah dihadirkan dalam persidangan) hanya mencantumkan keterangan Ahli dari Penggugat saja, sehingga melanggar asas-asas hukum dalam pembuktian perdata.

5. Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd).

"Judex Facti dalam pertimbangannya tidak seksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, hanya pertimbangan secara singkat saja," tutup Lutfi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/175231978/kasus-pemecatan-sepihak-direktur-bpr-tanggo-rajo-tergugat-ajukan-kasasi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke