Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggotanya Pungli ke Pengamen Jalanan Rp 300 Ribu, Plt Kasatpol PP: Sanksi Berat, Pemecatan

Kompas.com - 18/09/2022, 14:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan salah satu anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung mencapai Rp 300.000 per bulan.

Video anggota Satpol PP yang meminta uang pungli ke grup pengamen angklung jalanan itu viral di media sosial.

Anggota grup pengamen jalanan yang memvideokan kejadian itu, Jen mengatakan, video direkam pada Jumat (16/9/2022) siang.

Baca juga: Tak Jago Bahasa Inggris, MAH Gunakan Cara Ini Transaksi dengan Bjorka

Menurut Jen, saat itu grupnya hanya memberikan uang Rp 100.000 dari Rp 300.000 yang diminta sang anggota Satpol PP. 

“Kita cuma ngasih Rp 100.000, dia mintanya Rp 300.000,” kata Jen saat dihubungi, Minggu (19/9/2022).

Jen menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan grup pengamen angklung jalanan lainnya, oknum yang sama juga meminta pungli.

Menurutnya, dari enam grup pengamen angklung semuanya dimintai Rp300.000. Pungli itu disertai ancaman. Jika tidak “menyetor” maka alat musik milik mereka akan disita.

“Temen-temen takut, daripada alat diangkut (disita) jadi nggak bisa kerja, ya jadinya nyetor,” kata Jen.

Sanksi Berat

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, oknum yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi.

“Sudah kita panggil,” kata Rizki, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi.

Dia membenarkan, oknum itu adalah anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung, namun terkait identitas dan jabatannya, Rizki belum bisa memberikan jawaban secara rinci.

“Sudah di-BAP oleh Kanit Pengawasan Internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Rizki.

Baca juga: Disorot Jokowi, Kemenkumham Riau Ancam Rumahkan Petugas Imigrasi yang Pungli

Menurut Rizki, uang yang diperoleh dari grup pengamen jalanan itu sudah dikembalikan oknum itu.

Rizki menambahkan, hasil BAP pun sudah diserahkan ke Inspektorat dan pimpinan.

“Pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak,” kata Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com