Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen NA Ternyata Sudah Tembaki Ratusan Kucing, Pengamat: Kebijakan Seharusnya Sampai Pemecatan

Kompas.com - 22/08/2022, 22:53 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) NA mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung beberapa waktu lalu.

Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.

Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.

Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata, Brigjen NA sebelumnya pernah membunuh ratusan kucing dengan cara yang sama.

"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua.

Baca juga: Joshua Pale: Brigjen NA Sudah Tembak Ratusan Kucing

"Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.

Tanggapan kriminolog

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut.

Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.

Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Muhamad Syahrial | Editor Muhamad Syahrial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Regional
PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Regional
Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Regional
Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Regional
Gunung Ruang Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Gunung Ruang Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Regional
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Regional
Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Regional
Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Regional
Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Regional
2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com