PURWOREJO,KOMPAS.com - Sebanyak 800 warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah menandatangani petisi permintaan pemecatan Sekretaris Desa Andika Sari, yang menjadi viral setelah terekam diduga menenggak minuman keras (miras).
Dalam video yang diduga berlokasi di sebuah diskotek Yogyakarta itu, Sekdes Banyuasin Kembaran, Andika Sari terlihat meminum minuman dalam sebuah botol. Dengan adanya petisi itu, Sekdes Banyuasin Kembaran saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Tokoh agama Desa Banyuasin Kembaran, Zein Rifqi dengan tegas meminta agar Andika segera diberhentikan.
Baca juga: Ratusan Emak Geruduk Balai Desa di Purworejo Tuntut Sekdes Mundur, Kades: Sudah Saya Nonaktifkan
"Masyarakat semua menolak dan menginginkan Andika Sari berhenti menjadi Sekdes, kami meminta Kades sesegera mungkin memberhentikan Andika Sari," katanya saat audiensi di kantor Desa Banyuasin Kembaran, Senin (12/9/2022) siang.
Dalam audiensi bersama Camat dan tokoh desa itu, diserahkan juga sebuah penandatanganan petisi permintaan pemecatan Sekdes yang dilakukan oleh hampir seluruh warga desa.
"Secara tertulis, dari 1.502 jiwa (di Banyuasin Kembaran) kurang lebih 800 suara, maka dari itu kita sudah masuk 60 persen warga yang sepakat dan menghendaki pemberhentian Andika Sari selaku Sekdes," kata salah satu warga, Darinah (56).
Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz menyampaikan, saat ini Andika Sari telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Sekdes. Namun penonaktifan itu baru secara lisan dan belum secara tertulis.
"Mulai detik ini Sekdes sudah saya nonaktifkan. Akan tetapi kami harus melalui sesuai proses perundang-undangan yang ada. Berdasarkan permintaan bapak ibu (warga), dan juga mekanisme yang sudah dilewati, maka Andika Sari saya siap untuk memberhentikan sebagai Sekdes," tegasnya.
Dikatakan, dalam kesempatan ini para tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi dan membawa dokumentasi tanda tangan warga desa yang menolak Andika Sari sebagai Sekdes.
"Tanda tangan penolakan itu 800 orang, jadi 60 persen lebih dati DPT di Banyuasin Kembaran," katanya.
Camat Loano, Andang Nugerahantara menyampaikan, berkaitan dengan masalah Sekdes Banyuasin Kembaran, baik aktivitas maupun sanksi yang diberikan, Pemerintah Kecamatan Loano selaku tim pembinaan atau pengawasan terhadap pemdes akan mendampingi proses kelengkapan dokumen pemberhentian.
"Supaya ada langkah-langkah yang baik dan tepat terkait dengan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, keputusan ada pada Kepala Desa, kita hanya mendampingi saja, kita bersama-sama mengawal dan memantau dari proses yang dilakukan," katanya.
Dikatakan, proses pemberhentian Sekdes ini harus dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang ada, seperti berita acara maupun petisi. "Sebagai wujud kepedulian masyarakat terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Buntut Videonya Berada di Diskotek Viral, Sekdes di Purworejo Dituntut Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.