Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2022, 17:52 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.

Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.

"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Kronologi kejadian

Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.

"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.

Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.

Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

 

Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.

Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.

"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Dewi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya. Di tingkat banding, Dewi kembali menang dan tergugat diharuskan membayar ganti rugi gaji dan tunjangan dengan total hampir Rp 275 juta serta mengembalikan jabatan Dewi.

Para tergugat yang tidak terima dengan keputusan pengadilan kemudian memakai jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjab Barat, Acep Viky Rosdinar mewakili tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi dimasukkan tergugat pada Kamis, 15 September 2022.

Sebelum pihak tergugat mengajukan kasasi, kata dia, ada tendensi tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Kecurigaannya itu lantaran ada upaya tergugat menawarkan untuk membayar senilai Rp 200 juta dan Dewi harus mundur dari jabatannya.

Sintha Dewi Agustina mengatakan, dia perlu nama baiknya dipulihkan, karena akan berpengaruh pada rekam jejaknya, ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang dia derita.

Soal Kasasi dari pihak tergugat

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejari Tanjab Barat mendapat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum kasasi dari tergugat.

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.

Pada intinya upaya hukum kasasi merupakan upaya peradilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan, baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding.

"Jadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi adalah Hakim Agung," kata Lutfi.

Peradilan tingkat kasasi berwenang memeriksa dan memutus masalah hukum atas putusan peradilan tingkat banding agar semua hukum diterapkan secara tepat, sehingga terbentuk kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Sebagaimana Yurisprudensi dan SEMA No. 3 tahun 1974, salah satu alasan kasasi bahwa Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd).

Garis besarnya, kata Lutfi, bahwa Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam memutuskan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 14 th 1985 jo UU No. 5 th 2004 jo UU No. 3 th 2009, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1832 K/Sip/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984.

"Intinya Putusan Judex Facti dinyatakan onvoeldoende gemotiveerd karena tidak saksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan," kata Lutfi.

Dengan demikian, alasan-alasan yang kurang atau kurang jelas dapat dipandang sebagai suatu kelalaian acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini ada beberapa alasan, yakni:

1. Tidak berwenang

Alasannya SK Bupati terkait objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati). Terkait Kompetensi Absolut sebagaimana peraturan perundang-undangan yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

  1. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek perkara tidak ditindaklanjuti/diikuti dengan perikatan (perjanjian), sehingga bukanlah kompetensi Judex Facti.
  2. Terkait subjek hukum perkara tsb adalah Organ Perseroan Terbatas PT. BPR Tanggo Rajo. Sedangkan PT. BPR Tanggo Rajo secara legal diakui negara dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi seyogyanya subjek hukum yang digugat adalah badan hukumnya.

Baca juga: Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?

3. Terkait Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Menurut Lutfi, para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan urusan pemerintahan.

Dia mengatakan, PT BPR Tanggo Rajo adalah badan hukum yang memiliki dual function yaitu sebagai badan hukum perdata dan badan hukum publik.

4. Lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mencantumkan keterangan Ahli dari Para Tergugat (yang telah dihadirkan dalam persidangan) hanya mencantumkan keterangan Ahli dari Penggugat saja, sehingga melanggar asas-asas hukum dalam pembuktian perdata.

5. Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd).

"Judex Facti dalam pertimbangannya tidak seksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, hanya pertimbangan secara singkat saja," tutup Lutfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com