Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemecatan Sepihak Direktur BPR Tanggo Rajo, Tergugat Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2022, 17:52 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Kemudian Dewi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya. Di tingkat banding, Dewi kembali menang dan tergugat diharuskan membayar ganti rugi gaji dan tunjangan dengan total hampir Rp 275 juta serta mengembalikan jabatan Dewi.

Para tergugat yang tidak terima dengan keputusan pengadilan kemudian memakai jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjab Barat, Acep Viky Rosdinar mewakili tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi dimasukkan tergugat pada Kamis, 15 September 2022.

Sebelum pihak tergugat mengajukan kasasi, kata dia, ada tendensi tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Kecurigaannya itu lantaran ada upaya tergugat menawarkan untuk membayar senilai Rp 200 juta dan Dewi harus mundur dari jabatannya.

Sintha Dewi Agustina mengatakan, dia perlu nama baiknya dipulihkan, karena akan berpengaruh pada rekam jejaknya, ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang dia derita.

Soal Kasasi dari pihak tergugat

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejari Tanjab Barat mendapat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum kasasi dari tergugat.

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.

Pada intinya upaya hukum kasasi merupakan upaya peradilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan, baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding.

"Jadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi adalah Hakim Agung," kata Lutfi.

Peradilan tingkat kasasi berwenang memeriksa dan memutus masalah hukum atas putusan peradilan tingkat banding agar semua hukum diterapkan secara tepat, sehingga terbentuk kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Sebagaimana Yurisprudensi dan SEMA No. 3 tahun 1974, salah satu alasan kasasi bahwa Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd).

Garis besarnya, kata Lutfi, bahwa Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam memutuskan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 14 th 1985 jo UU No. 5 th 2004 jo UU No. 3 th 2009, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1832 K/Sip/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984.

"Intinya Putusan Judex Facti dinyatakan onvoeldoende gemotiveerd karena tidak saksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan," kata Lutfi.

Dengan demikian, alasan-alasan yang kurang atau kurang jelas dapat dipandang sebagai suatu kelalaian acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini ada beberapa alasan, yakni:

1. Tidak berwenang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com