Kemudian Dewi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya. Di tingkat banding, Dewi kembali menang dan tergugat diharuskan membayar ganti rugi gaji dan tunjangan dengan total hampir Rp 275 juta serta mengembalikan jabatan Dewi.
Para tergugat yang tidak terima dengan keputusan pengadilan kemudian memakai jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjab Barat, Acep Viky Rosdinar mewakili tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi dimasukkan tergugat pada Kamis, 15 September 2022.
Sebelum pihak tergugat mengajukan kasasi, kata dia, ada tendensi tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Kecurigaannya itu lantaran ada upaya tergugat menawarkan untuk membayar senilai Rp 200 juta dan Dewi harus mundur dari jabatannya.
Sintha Dewi Agustina mengatakan, dia perlu nama baiknya dipulihkan, karena akan berpengaruh pada rekam jejaknya, ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang dia derita.
Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejari Tanjab Barat mendapat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum kasasi dari tergugat.
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.
Pada intinya upaya hukum kasasi merupakan upaya peradilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan, baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding.
"Jadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi adalah Hakim Agung," kata Lutfi.
Peradilan tingkat kasasi berwenang memeriksa dan memutus masalah hukum atas putusan peradilan tingkat banding agar semua hukum diterapkan secara tepat, sehingga terbentuk kepastian hukum dan kesatuan hukum.
Sebagaimana Yurisprudensi dan SEMA No. 3 tahun 1974, salah satu alasan kasasi bahwa Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd).
Garis besarnya, kata Lutfi, bahwa Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam memutuskan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 14 th 1985 jo UU No. 5 th 2004 jo UU No. 3 th 2009, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1832 K/Sip/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984.
"Intinya Putusan Judex Facti dinyatakan onvoeldoende gemotiveerd karena tidak saksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan," kata Lutfi.
Dengan demikian, alasan-alasan yang kurang atau kurang jelas dapat dipandang sebagai suatu kelalaian acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini ada beberapa alasan, yakni:
1. Tidak berwenang