Alasannya SK Bupati terkait objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Bupati). Terkait Kompetensi Absolut sebagaimana peraturan perundang-undangan yaitu Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Baca juga: Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?
3. Terkait Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Menurut Lutfi, para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan urusan pemerintahan.
Dia mengatakan, PT BPR Tanggo Rajo adalah badan hukum yang memiliki dual function yaitu sebagai badan hukum perdata dan badan hukum publik.
4. Lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mencantumkan keterangan Ahli dari Para Tergugat (yang telah dihadirkan dalam persidangan) hanya mencantumkan keterangan Ahli dari Penggugat saja, sehingga melanggar asas-asas hukum dalam pembuktian perdata.
5. Majelis Hakim kurang memberi motivasi pada pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd).
"Judex Facti dalam pertimbangannya tidak seksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, hanya pertimbangan secara singkat saja," tutup Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.