AL diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan sebanyak 29 jeriken ukuran 20 liter atau kurang lebih 580 liter.
Pada kasus kedua di hari yang sama, sekitar pukul 11.40 Wita pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku insial K (49) seorang nelayan asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Bima-NTB dan A (19) seorang nelayan asal Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Mereka diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin sebanyak 60 jeriken ukuran 20 liter. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 1.200 liter.
Baca juga: 8 Oleh-oleh Makanan Khas Labuan Bajo yang Populer, Ada Kompiang
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, berupa 3 unit perahu motor satu di antaranya dengan nama dua putri dan dua perahu lainya tidak ada nama. BBM jenis solar sebanyak 29 jeriken ukuran 20 liter kurang lebih sebanyak 580 liter. Dan BBM jenis solar sebanyak 60 jerigen ukuran 20 liter," ungkapnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Unit Polairud Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.