Salin Artikel

Diduga Selundupkan Ribuan Liter BBM Subsidi ke Pulau Komodo, 3 Warga Ditangkap

BBM itu diselundupkan ke Perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja menjelaskan, tim Polairud Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AL (34), seorang nelayan asal Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima NTB.

Selain itu, ada pelaku berinisial K (49), warga asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Bima NTB dan A (19) warga asal Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

"Modus operandinya, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga eceran tertinggi (HET) di Sape, Kabupaten Bima NTB, kemudian menjualnya di pulau Komodo Manggarai Barat guna mendapatkan keuntungan peribadi," jelas Kombes Pol Nyoman Budiarja, saat menggelar konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (28/9/2022).

Ia mengungkapkan, pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, kru KP. Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan intercep Ditpolairud Polda NTT sekitar perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu motor dengan nama dua putri dan mengamankan seorang nelayan berinisial AL.


AL diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan sebanyak 29 jeriken ukuran 20 liter atau kurang lebih 580 liter.

Pada kasus kedua di hari yang sama, sekitar pukul 11.40 Wita pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku insial K (49) seorang nelayan asal Desa Bugis, Kecamatan Sape, Bima-NTB dan A (19) seorang nelayan asal Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Mereka diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin sebanyak 60 jeriken ukuran 20 liter. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 1.200 liter.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, berupa 3 unit perahu motor satu di antaranya dengan nama dua putri dan dua perahu lainya tidak ada nama. BBM jenis solar sebanyak 29 jeriken ukuran 20 liter kurang lebih sebanyak 580 liter. Dan BBM jenis solar sebanyak 60 jerigen ukuran 20 liter," ungkapnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Unit Polairud Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/143423878/diduga-selundupkan-ribuan-liter-bbm-subsidi-ke-pulau-komodo-3-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke