Hasil seleksi berdasarkan rekomendasi camat itu lalu diserahkan ke pihak SMKN 5 untuk menerimanya.
Di sisi lain, Mamat mengungkapkan setiap tahun di SMKN 5 Kota Serang adanya istilah “infak” untuk membangun RKB juga dilakukan pada PPDB tahun lalu.
"Tahun kemarin masih ada diminta infak untuk bangun kelas baru. Tahun lalu tidak ribut kayak tahun ini. Kalau tahun ini mah saking membludaknya makanya ramai. Siswa yang tidak masuk, tetapi warga sekitar ingin anaknya bersekolah di sana. Mereka dipungut biaya untuk membangun kelas dan itu bentuknya sukarela," kata Mamat.
Mamat mengakui, pungutan itu tidak diperkenankan dari sisi aturan di Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Pasal 27.
Apalagi, jika ada kelebihan siswa akan berpengaruh dengan menambah jumlah guru dan jam mengajar.
Untuk membaca artikel Bagian 2, silakan klik: Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)
Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.
Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.