Salin Artikel

Membongkar Praktik Titip-menitip Siswa di Banten, Seret Nama Anggota DPRD hingga Camat (Bagian 1)

Pihak yang melakukannya dari anggota dewan hingga camat.

Salah satunya yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kabupaten Tangerang, Banten.

Di sekolah ini, siswanya terpaksa harus mengikuti proses belajar mengajar dalam kondisi "berdesak-desakan".

Dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2017 tertuang bahwa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas minimal diisi 20 orang dan maksimal 36 siswa.

Namun, di sekolah yang berada di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tersebut, setiap kelas melebihi daya tampung.

Bahkan, di dalam satu rombel diisi hingga lebih dari 50 siswa.

Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten, salah satunya Kompas.com, melihat langsung kondisi pembelajaran di SMAN 13 Kabupaten Tangerang pada 30 Agustus 2022.

Sebagian siswa kelas X belajar di lima ruang kelas baru (RKB) dengan kondisi proses pembangunannya belum 100 persen selesai.

Siswa belajar di ruang kelas tanpa ada plafon, jendela, dan pintu yang belum terpasang karena anggaran dari dana swadaya orangtua siswa sudah habis.

Agar nyaman, pihak sekolah memasang dua unit kipas angin dinding untuk menyejukan ruangan.

Namun, ternyata kipas yang dipasang tidak sepenuhnya membuat para siswa nyaman. Beberapa siswa berinisiatif membawa kipas angin portable sendiri.

Selain itu, kondisi jarak antar meja siswa dengan guru pun sangat berdekatan. Ada empat baris meja, di mana dalam satu baris ada yang enam sampai tujuh meja dengan dua orang di satu meja.

“Engga nyaman, sumpek. Ada 50 orang di dalam satu kelas,” kata salah satu siswi yang identitasnya disembunyikan.

Situasi itu disebabkan kelebihan siswa karena pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diduga terjadi peraktik titip-menitip siswa yang dilakukan pasca proses PPDB di empat jalur yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Keempat jalur tersebut yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Tahapan dilaksanakan dari tanggal 15 Juni hingga 2 Juli 2022.

“Yang namanya tambahan sudah masuk logika (siswa titipan). Kalau diproses PPDB tidak ada masalah, sesuai dengan kuota. (Proses titipan) itu setelah PPDB. Kenapa bisa nambah rombel? Karena ada titipan. Mau enggak mau kita nambah rombel,” kata Bendahara SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Khosim kepada KJI Banten di ruangannya, Jumat (30/8/2022).

Daftar Orang-orang Penitip Siswa

Praktik titip-menitip ini dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri, Camat Sindang Jaya Abudin, aparat penengak hukum tingkat Polsek dan Koramil, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Secara rinci dari data yang didapat tim KJI Banten, anggota DPRD Banten M Nawa Said Dimyati menitipkaan 56 calon siswa, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcky Gilang Sumantri 33 orang, dan Camat Sindang Jaya Abudin 7 orang.

Sedangkan sisanya merupakan siswa titipan dengan mengatasnamakan sejumlah pihak lainnya yang terkonfirmasi.

Secara total, ada 332 calon siswa titipan dari klaster legislatif, aparat sipil negara, aparat penegak hukum dan LSM. Namun, yang terakomodir ada 277 siswa.

"Catatan titipan (yang diterima) dari A sampai Z sudah kita catat semua dan kita sudah sampaikan kepada Ombudsman," ujar Khosim.

Padahal, dilihat dari halaman https://sman13kabtangerang.sch.id, PPDB tahun 2022 di SMAN 13 Kabupaten Tangerang hanya dapat menampung 432 siswa untuk 12 rombel yang tersedia.

Namun, Berdasarkan Dapodik yang didapat Ombudsman, pada tahun ajaran ini, SMAN 13 Kabupaten Tangerang menerima 709 siswa dengan 14 rombel.

Melihat hal tersebut, artinya ada kelebihan 277 siswa yang diduga diterima di luar jalur PPDB.

“Saya tidak menutupi permalahan permalahan itu (titipan),” ungkap Khosim.

Bertambahnya jumlah siswa yang diterima tidak sesuai dengan kapasitas atau kuota maka kebutuhan ruang kelas di sekolah tersebut tentu harus bertambah.

Orangtua murid diminta beri sumbangan

Pihak sekolah kemudian berinisiatif membangun lima unit ruang kelas baru dari dana sumbangan orangtua siswa yang diterima melalui jalur titipan.

Untuk besaran sumbangan per orangtua murid tidak dipatok. Namun, kisaran uang yang diserahkan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Itu swadaya (bangun RKB) dari teman-teman yang minta diakomodir, kita tidak punya ruang kelas. Kalau mau membantu silakan. Kalau mau anaknya sekolah di sini ya bantu,” ujar dia.

Khosim mengklaim, pihak sekolah sudah berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provini Banten.

Khisim juga menyebut, Nawa Said yang merupakan anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Tangerang itu masuk dalam struktur panitia pengusulan pembangunan ruang kelas baru.

Selama proses pembangunan ruang kelas baru, dia mengaku intens berkomunikasi dengan politisi Partai Demokrat tersebut.

Dalam bukti percakapan tangkapan layar di aplikasi WhatsApp tanggal 26 Juni 2022 pukul 11.04 WIB yang diperoleh tim KJI, Khosim mengirimkan foto beberapa progres pembangunan ruang kelas baru.

“Kami Izin minta bantuan ke teman-teman yang nitip ke (SMAN) 13,” dikutip dari chat obrolan.

Nawa Said kemudian menjawab pada pukul 14.26 WIB.

“Siap, mainkan,” jawab Nawa.

“Makasih Pak,” timpal Khosim.

Pada 11 Juli 2022, tahun ajaran 2022/2023 dimulai. Namun, pembangunan lima ruang kelas baru yang rencananya untuk menanggulangi kelebihan kuota siswa itu belum selesai.

Alhasil, lima rombel sempat belajar di ruang perpustakan dan laboratorium agar tidak tertinggal pembelajarannya.

"Sempat belajar di perpusatakaan. Awal-awal ajaran baru tahun ini. Saya katakan, silakan belajar di lapangan. Kalau mau urunan, ya silakan bantu bangun (ruang kelas)," kata Khosim.

Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 52 tahun 2022 tertuang bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara gratis untuk jenjang SMAN, SMKN dan Sekolah Khusus Negeri.

Pada Pasal 2, disebutkan bahwa program pendidikan gratis dalam upaya memberikan perluasan kesempatan dan akses masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

"Penyelenggaraan program pendidikan gratis secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan," bunyi Pasal 2.

Khosim mengakui, dengan bertambahnya lima ruang kelas baru karena siswa yang diterima dari jalur titipan, tentu akan menambah beban jam belajar guru.

Saat ini jumlah guru di SMK yang berdiri sejak tahun 2004 itu ada 53 orang yang terdiri dari 27 orang berstatus ASN dan sisanya tenaga honorer.

"Jadi 14 rombel (penambahan 5 rombel dari 9 rombel). Nambah rombel berarti nambah pegawai, itu jelas. 3-4 orang (guru di satu kelas) guru bidang mata pelajaran. Aturan 36 (jumlah siswa dalam 1 rombel), sekarang bisa 42 siswa. Ada (rombel diisi 50 siswa) tergantung kelasnya,” keluh Khosim.

Kata para penitip

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri saat dikonfirmasi mengaku hanya membantu menjembatani antara pihak orangtua siswa yang ingin anaknya sekolah di SMAN 13 Kabupaten Tangerang dengan pihak sekolah melalui Khosim.

“Jadi, ada orangtua murid dari warga saya pada datang ke rumah. Saya hanya menjebatani mereka dengan guru. Saya tidak pernah melibatkan semua. Ikut-ikutan tidak pernah,” kata Rijcki kepada tim saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/9/2022).

Terkait jumlah siswa yang dititipkan, politisi Partai Gerindra itu mengaku lupa.

Namun, berdasarkan surat rekomendasi yang didapat dan diserahkan kepada pihak sekolah, ada 16 nama yang direkomendasikan pada PPDB di SMAN 13 Tangerang.

Rijcki mengungkapkan, tidak mengetahui adanya pemberian sejumlah uang dari orangtua kepada pihak sekolah.

Sebab, dia tak mengawal apakah siswa yang direkomendasikannya diterima atau tidak.

“Saya tidak ikut campur (pemberian uang), itu antara pihak guru dan orangtua murid. Saya hanya menjebatani. 'Nih, ketemu dengan guru saya, pernah ngajar saya, Pak Khosim. Temuin, ngobrol saja langsung', tidak lebih dari itu,” ujar anggota dewan Komis IV itu.

M Nawa Said Dimyati Hanya Advokasi

Sementara, M Nawa Said Dimyati saat dikonfirmasi mengakui bahwa dia menitipkan calon siswa di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

Namun, dia mengeklaim hanya melakukan advokasi dengan perwakilan masyarakat yang ingin anaknya masuk ke SMAN tersebut melalui pengurus Rukun Warga (RW) di sekitar lingkungan sekolah.

“Kalau nitipin anak (calon siswa) iya, tetapi saya tidak pernah juga langsung ke sekolah. Cuma memfasilitasi beberapa pengurus RW untuk ketemu di sana (sekolah). Itu RW yang di wilayah sekolah, yang berdekatan dan ada yang agak jauh. Tapi, masih sekitaran situ," kata Nawa saat dihubungi tim KJI Banten melalui pesan WhatsApp. Senin (26/9/2022).

Terkait dengan permintaan sejumlah uang oleh pihak sekolah kepada orangtua siswa untuk membangun ruang kelas baru, dia tidak membantahnya.

Namun, Nawa mengklain, uang itu digunakan untuk sumbangan pendidikan dari hasil musyawarah pihak komite sekolah dan sumbangan kepada orangtua murid itu diperbolehkan karena ada aturannya.

"Saya pernah di tanya oleh pihak sekolah, 'apakah diperbolehkan (sumbangan)? Saya jawab, 'sekolah tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut, tapi kalau komite sekolah diperbolehkan, dasarnya Permendikbud No 75 tahun 2016'," ujar dia.

“Sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan objeknya sama. Kalau sumbangan pendidikan tidak mengikat, tetapi kalau pungutan pendidikan mengikat. Jadi di Permendikbud dijelaskan seperti itu. Kalau pihak sekolah yang melakukan tidak bisa,” tambah Nawa.

Disinggung jumlah siswa yang dibantunya, Nawa mengaku kaget saat tim mendapatkan data jumlahnya mencapai 56 orang.

Nawa juga membantah dia masuk dalam jajaran komite SMAN 13 Kabupaten Serang dan menginisiasi pembangunan ruang kelas baru.

“Bukan komite, saya orang luar, kan enggak boleh anggota dewan jadi komite sekolah,” ujar Nawa.

Sedangkan Camat Sindang Jaya H Abudin saat dikonfirmasi tim KJi Banten enggan memberikan penjelasan terkait dia yang disebut menitipkan tujuh calon siswa di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

"Kalau itu (titip calon siswa) no comment. Sebab bukan domain saya, nanti saja ngobrol. Banten harus maju," kata Abudin saat dikonfirmasi pada Rabu (21/9/2022).

Saat ditunjukan daftar nama calon siswa yang dititipkan, Abudin baru mengakui bahwa dia membantu sebagai bentuk perhatian kepada warganya agar dapat bersekolah.

"Ow, seharusnya bukan masalah kalau ada rasa cinta dan kasih sayang," ujar dia.

Praktik titip menitip di SMKN 5 Kota Serang.

Praktik titip menitip ini juga terjadi di SMKN 5 Kota Serang, Banten.

Akibatnya, siswa satu kelas sejak awal tahun ajaran baru 2022-2023 yaitu pada Juli lalu terpaksa belajar di mushala dan laboratorium dengan fasilitas seadanya karena kelebihan murid.

Saat proses belajar mengajar di mushala, para siswa diberikan kursi lipat tanpa meja tulis, dengan kondisi bangunan dinding hanya setengah, serta atap asbes tanpa dilengkapi plafon.

Pihak sekolah menyulap kedua ruangan itu dikarenakan jumlah siswa yang diterima melebihi kapasitas rombel.

Dilihat di halaman resmi SMKN 5 Kota Serang, https://smkn5kotaserang.sch.id/?page=Statis&id 47, sekolah hanya memiliki daya tampung 13 rombel atau 468 peserta didik kelas 10.

Tercatat, peminat saat tahapan dibuka hingga ditutup mencapai 891 orang. Dari jumlah pendaftar itu, hanya 468 siswa yang lolos seleksi pada pengumuman 4 Juli 2022 lalu, sedangkan sisanya 423 orang tidak diterima.

Namun, melihat data dapodik, terdapat 560 siswa baru di SMKN 5 Kota Serang.

Terjadi tambahan 92 siswa yang diduga diterima melalui jalur di luar PPDB.

Kepala SMKN 5 Kota Serang, Amin Jasuta mengakui adanya kelebihan siswa karena tingginya animo masyarakat untuk bersekolah di SMKN yang berada di Jalan Raya Taktakan-Gunungsari, Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tersebut.

Kelebihan jumlah siswa itu disebut berasal dari jumlah siswa titipan pejabat daerah hingga LSM yang diterima pasca pengumuman hasil PPDB.

“Titipan ini juga bukan sekolah, di Muspika Kecamatan Taktakan,” kata ujar Amin ketika ditemui Tim KJI di ruang kepala SMKN 5 Kota Serang, Rabu (31/8/2022).

Para orangtua siswa yang anaknya tidak diterima sempat datang ke sekolah dan mendesak untuk diterima.

Namun, pihaknya hanya bisa menjelaskan bahwa PPDB sudah tutup dan meminta untuk bersekolah di SMK swasta.

Mengetahui sekolahnya menjadi pilihan warga ibu kota Provinsi Banten, Amin bersama jajaran mengajukan penambahan dua rombel dan membangun 1 RKB kepada Disdikbud Banten. Pengajuan itu kemudian disetujui.

"Kalau tambahan kelas mah bukan hanya SMKN 5 saja. Jadi begitu pengumuman oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, kalau terlalu banyak masyarakat yang beranimo di sekolah itu, silakan saja (ajukan penambahan rombel). Kalau ada kelasnya nambah lagi," jelas Amin.

Pada perjalanannya, proses pembangunan satu RKB itu sempat menuai polemik dikarenakan adanya aduan orangtua terkait penarikan “infak” senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk membangun RKB.

Tak hanya itu, dampak dari menampung siswa di luar jalur PPDB juga mengakibatkan para siswa terpaksa belajar di mushala dikarenakan RKB itu masih dalam tahap pembangunan.

"Sementara mereka ditampung di sini (mushala). (RKB) dibangunnya di belakang," ujar Amin.

Di saat memasuki tahapan daftar ulang, diketahui ada sembilan calon siswa yang sudah dinyatakan lulus, tapi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan.

Adapun kesembilan kuota ada di empat jurusan, yakni jurusan TKJ dengan kuota 2 siswa, TKR untuk 1 siswa, dan OTKP untuk 4 siswa.

Sedangkan satu jurusan lainnya yaitu Akuntansi menjadi jatah Camat Taktakan yang masih memiliki dua kuota.

Pihak sekolah pun kembali menawarkan kepada orangtua yang anaknya tidak diterima untuk mengisi kuota yang ada.

Orangtua Murid Diminta "Infak" Rp 6 Juta

Pihak sekolah mematok biaya “infak" atau "sedekah” untuk biaya ruang praktik dengan nominal sekitar Rp 5,5 - Rp 6 juta.

Uang tersebut, kata Amin, akan digunakan membeli unit komputer baru yang diperuntukan untuk praktik serta sudah termasuk biaya daftar ulang senilai Rp 2 juta.

"Kita memang mintanya daftar ulang Rp 2 juta kemudian untuk beli komputernya Rp 4 juta itu," kata Amin.

Adanya permintaan uang dengan modus “infak” itu justru membuat pihak sekolah dilaporkan oleh orangtua siswa yang tidak mampu membayar uang Rp 6 juta.

Amin Jasuta kemudian dipanggil Inspektorat dan Ombudsman Banten untuk dimintai keterangan.

“Akhirnya Bapak yang diadukan ke Inspektorat dan Ombudsman,” kata Amin.

Usai dipanggil, Amin diminta mengembalikan uang berkedok infak yang sudah diserahkan para orangtua siswa.

"Kami ingin selamat jadi kami kembalikan lagi," ujar Amin.

Adapun jumlah yang sudah diterima sebesar Rp 51.800.000 yang berasal dari 29 orangtua siswa baru pada 4 Agustus.

Dalam tanda bukti pengembalian uang tersebut, tertera nominal yang dikembalikan ke orangtua siswa bervariatif, mulai dari Rp 2 hingga R 5,5 juta.

Orang tua siswa yang anaknya tidak diterima kemudian mendatangi kantor Kecamatan Taktakan untuk mengadukan nasib anaknya dan meminta bantuan.

Camat seleksi siswa tambahan

Camat Taktakan Mamat Rahmat menceritakan, awal mula adanya siswa tambahan pasca PPDB di SMKN 5 Kota Serang yang disebut merupakan hasil rekomendasinya.

"Setelah itu datang lagi 200 orang ke kecamatan karena sekolah sudah tidak menerima terlebih tidak ada ruang kelas lagi," ujar Mamat saat ditemui tim KJI Banten di kantornya pada Senin (12/9/2022).

Mengetahui adanya aduan pelaksanaan PPDB di SMKN 5 Kota Serang, Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT) pada 14 Juli 2022 menggelar diskusi publik di Kantor Keluarahan Cilowong.

Diskusi digelar untuk mencari jalan keluar dan solusi agar warga Kecamatan Takatakan dapat bersekolah di SMKN 5.

Hadir pada diskusi tersebut anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepala SMKN 5 Taktakan Amin Jasuta, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se-Kecamatan Taktakan serta masyarakat sekitar.

Melalui forum tersebut, anggota dewan meminta Camat Taktakan untuk mengakomodir proses seleksi terhadap 200 siswa yang tidak diterima di SMKN 5.

Proses penyeleksian dilakukan dengan 3 kriteria yang diprioritaskan, yakni sebelumnya sudah mendaftar ke SMKN 5 baik online maupun offline, golongan keluarga tidak mampu, dan warga asli Kecamatan Taktakan.

"Proses seleksinya, pertama, betul tidak dia daftar ke sana, karena ada beberapa yang tidak daftar ke sana tiba-tiba orangtuanya ke sini. Kedua, saran dari ketua dewan yaitu masyarakat tidak mampu. Ketiga, warga Taktakan," kata Mamat.

Setelah diakomodir dan diseleksi, terpilihlah 36 siswa yang semuanya merupakan warga asli Kecamatan Taktakan sesuai kriteria.

Hasil seleksi berdasarkan rekomendasi camat itu lalu diserahkan ke pihak SMKN 5 untuk menerimanya.

Di sisi lain, Mamat mengungkapkan setiap tahun di SMKN 5 Kota Serang adanya istilah “infak” untuk membangun RKB juga dilakukan pada PPDB tahun lalu.

"Tahun kemarin masih ada diminta infak untuk bangun kelas baru. Tahun lalu tidak ribut kayak tahun ini. Kalau tahun ini mah saking membludaknya makanya ramai. Siswa yang tidak masuk, tetapi warga sekitar ingin anaknya bersekolah di sana. Mereka dipungut biaya untuk membangun kelas dan itu bentuknya sukarela," kata Mamat.

Mamat mengakui, pungutan itu tidak diperkenankan dari sisi aturan di Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Pasal 27.

Apalagi, jika ada kelebihan siswa akan berpengaruh dengan menambah jumlah guru dan jam mengajar.

Untuk membaca artikel Bagian 2, silakan klik: Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)

Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.

Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/051600078/membongkar-praktik-titip-menitip-siswa-di-banten-seret-nama-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke