Namun, pihaknya hanya bisa menjelaskan bahwa PPDB sudah tutup dan meminta untuk bersekolah di SMK swasta.
Mengetahui sekolahnya menjadi pilihan warga ibu kota Provinsi Banten, Amin bersama jajaran mengajukan penambahan dua rombel dan membangun 1 RKB kepada Disdikbud Banten. Pengajuan itu kemudian disetujui.
"Kalau tambahan kelas mah bukan hanya SMKN 5 saja. Jadi begitu pengumuman oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, kalau terlalu banyak masyarakat yang beranimo di sekolah itu, silakan saja (ajukan penambahan rombel). Kalau ada kelasnya nambah lagi," jelas Amin.
Pada perjalanannya, proses pembangunan satu RKB itu sempat menuai polemik dikarenakan adanya aduan orangtua terkait penarikan “infak” senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk membangun RKB.
Tak hanya itu, dampak dari menampung siswa di luar jalur PPDB juga mengakibatkan para siswa terpaksa belajar di mushala dikarenakan RKB itu masih dalam tahap pembangunan.
"Sementara mereka ditampung di sini (mushala). (RKB) dibangunnya di belakang," ujar Amin.
Di saat memasuki tahapan daftar ulang, diketahui ada sembilan calon siswa yang sudah dinyatakan lulus, tapi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan.
Adapun kesembilan kuota ada di empat jurusan, yakni jurusan TKJ dengan kuota 2 siswa, TKR untuk 1 siswa, dan OTKP untuk 4 siswa.
Sedangkan satu jurusan lainnya yaitu Akuntansi menjadi jatah Camat Taktakan yang masih memiliki dua kuota.
Pihak sekolah pun kembali menawarkan kepada orangtua yang anaknya tidak diterima untuk mengisi kuota yang ada.
Pihak sekolah mematok biaya “infak" atau "sedekah” untuk biaya ruang praktik dengan nominal sekitar Rp 5,5 - Rp 6 juta.
Uang tersebut, kata Amin, akan digunakan membeli unit komputer baru yang diperuntukan untuk praktik serta sudah termasuk biaya daftar ulang senilai Rp 2 juta.
"Kita memang mintanya daftar ulang Rp 2 juta kemudian untuk beli komputernya Rp 4 juta itu," kata Amin.
Adanya permintaan uang dengan modus “infak” itu justru membuat pihak sekolah dilaporkan oleh orangtua siswa yang tidak mampu membayar uang Rp 6 juta.
Amin Jasuta kemudian dipanggil Inspektorat dan Ombudsman Banten untuk dimintai keterangan.
“Akhirnya Bapak yang diadukan ke Inspektorat dan Ombudsman,” kata Amin.
Usai dipanggil, Amin diminta mengembalikan uang berkedok infak yang sudah diserahkan para orangtua siswa.
"Kami ingin selamat jadi kami kembalikan lagi," ujar Amin.
Adapun jumlah yang sudah diterima sebesar Rp 51.800.000 yang berasal dari 29 orangtua siswa baru pada 4 Agustus.
Dalam tanda bukti pengembalian uang tersebut, tertera nominal yang dikembalikan ke orangtua siswa bervariatif, mulai dari Rp 2 hingga R 5,5 juta.
Orang tua siswa yang anaknya tidak diterima kemudian mendatangi kantor Kecamatan Taktakan untuk mengadukan nasib anaknya dan meminta bantuan.
Camat Taktakan Mamat Rahmat menceritakan, awal mula adanya siswa tambahan pasca PPDB di SMKN 5 Kota Serang yang disebut merupakan hasil rekomendasinya.
"Setelah itu datang lagi 200 orang ke kecamatan karena sekolah sudah tidak menerima terlebih tidak ada ruang kelas lagi," ujar Mamat saat ditemui tim KJI Banten di kantornya pada Senin (12/9/2022).
Mengetahui adanya aduan pelaksanaan PPDB di SMKN 5 Kota Serang, Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT) pada 14 Juli 2022 menggelar diskusi publik di Kantor Keluarahan Cilowong.
Diskusi digelar untuk mencari jalan keluar dan solusi agar warga Kecamatan Takatakan dapat bersekolah di SMKN 5.
Hadir pada diskusi tersebut anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepala SMKN 5 Taktakan Amin Jasuta, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se-Kecamatan Taktakan serta masyarakat sekitar.
Melalui forum tersebut, anggota dewan meminta Camat Taktakan untuk mengakomodir proses seleksi terhadap 200 siswa yang tidak diterima di SMKN 5.
Proses penyeleksian dilakukan dengan 3 kriteria yang diprioritaskan, yakni sebelumnya sudah mendaftar ke SMKN 5 baik online maupun offline, golongan keluarga tidak mampu, dan warga asli Kecamatan Taktakan.
"Proses seleksinya, pertama, betul tidak dia daftar ke sana, karena ada beberapa yang tidak daftar ke sana tiba-tiba orangtuanya ke sini. Kedua, saran dari ketua dewan yaitu masyarakat tidak mampu. Ketiga, warga Taktakan," kata Mamat.
Setelah diakomodir dan diseleksi, terpilihlah 36 siswa yang semuanya merupakan warga asli Kecamatan Taktakan sesuai kriteria.
Hasil seleksi berdasarkan rekomendasi camat itu lalu diserahkan ke pihak SMKN 5 untuk menerimanya.
Di sisi lain, Mamat mengungkapkan setiap tahun di SMKN 5 Kota Serang adanya istilah “infak” untuk membangun RKB juga dilakukan pada PPDB tahun lalu.
"Tahun kemarin masih ada diminta infak untuk bangun kelas baru. Tahun lalu tidak ribut kayak tahun ini. Kalau tahun ini mah saking membludaknya makanya ramai. Siswa yang tidak masuk, tetapi warga sekitar ingin anaknya bersekolah di sana. Mereka dipungut biaya untuk membangun kelas dan itu bentuknya sukarela," kata Mamat.
Mamat mengakui, pungutan itu tidak diperkenankan dari sisi aturan di Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Pasal 27.
Apalagi, jika ada kelebihan siswa akan berpengaruh dengan menambah jumlah guru dan jam mengajar.
Untuk membaca artikel Bagian 2, silakan klik: Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)
Catatan: Artikel ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.
Di antaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten, dan Tribun Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.