Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Membongkar Praktik Titip-menitip Siswa di Banten, Seret Nama Anggota DPRD hingga Camat (Bagian 1)

Kompas.com - 28/09/2022, 05:16 WIB

Agar nyaman, pihak sekolah memasang dua unit kipas angin dinding untuk menyejukan ruangan.

Namun, ternyata kipas yang dipasang tidak sepenuhnya membuat para siswa nyaman. Beberapa siswa berinisiatif membawa kipas angin portable sendiri.

Selain itu, kondisi jarak antar meja siswa dengan guru pun sangat berdekatan. Ada empat baris meja, di mana dalam satu baris ada yang enam sampai tujuh meja dengan dua orang di satu meja.

“Engga nyaman, sumpek. Ada 50 orang di dalam satu kelas,” kata salah satu siswi yang identitasnya disembunyikan.

Situasi itu disebabkan kelebihan siswa karena pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diduga terjadi peraktik titip-menitip siswa yang dilakukan pasca proses PPDB di empat jalur yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Keempat jalur tersebut yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Tahapan dilaksanakan dari tanggal 15 Juni hingga 2 Juli 2022.

“Yang namanya tambahan sudah masuk logika (siswa titipan). Kalau diproses PPDB tidak ada masalah, sesuai dengan kuota. (Proses titipan) itu setelah PPDB. Kenapa bisa nambah rombel? Karena ada titipan. Mau enggak mau kita nambah rombel,” kata Bendahara SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Khosim kepada KJI Banten di ruangannya, Jumat (30/8/2022).

Daftar Orang-orang Penitip Siswa

Praktik titip-menitip ini dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcki Gilang Sumantri, Camat Sindang Jaya Abudin, aparat penengak hukum tingkat Polsek dan Koramil, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Secara rinci dari data yang didapat tim KJI Banten, anggota DPRD Banten M Nawa Said Dimyati menitipkaan 56 calon siswa, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rijcky Gilang Sumantri 33 orang, dan Camat Sindang Jaya Abudin 7 orang.

Sedangkan sisanya merupakan siswa titipan dengan mengatasnamakan sejumlah pihak lainnya yang terkonfirmasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Regional
Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Regional
Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Regional
Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Regional
Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Regional
Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Regional
Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Regional
Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Regional
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Regional
Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Regional
Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Regional
Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Regional
Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke