SERANG, KOMPAS.com – Fenomena titip-menitip siswa ditemukan di Provinsi Banten.
Pihak yang melakukannya dari anggota dewan hingga camat.
Salah satunya yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Kolusi PPDB DIY, Kursi Sisa untuk Orang yang Dekat dengan Dinas
Di sekolah ini, siswanya terpaksa harus mengikuti proses belajar mengajar dalam kondisi "berdesak-desakan".
Baca juga: Ombudsman Banten Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB, Mayoritas soal Kendala Teknis
Dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2017 tertuang bahwa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas minimal diisi 20 orang dan maksimal 36 siswa.
Baca juga: Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Tangerang, KCD Sebut Sistem Penerimaan Sudah Lebih Baik
Namun, di sekolah yang berada di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tersebut, setiap kelas melebihi daya tampung.
Bahkan, di dalam satu rombel diisi hingga lebih dari 50 siswa.
Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten, salah satunya Kompas.com, melihat langsung kondisi pembelajaran di SMAN 13 Kabupaten Tangerang pada 30 Agustus 2022.
Sebagian siswa kelas X belajar di lima ruang kelas baru (RKB) dengan kondisi proses pembangunannya belum 100 persen selesai.
Siswa belajar di ruang kelas tanpa ada plafon, jendela, dan pintu yang belum terpasang karena anggaran dari dana swadaya orangtua siswa sudah habis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.