Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polwan di Riau Lepas Kendali, Pacar Adiknya Dianiaya hingga Lebam, Korban: Saya Dipukul Sejadi-jadinya...

Kompas.com - 27/09/2022, 18:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IDR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya perempuan berinisial RAK (27) yang merupakan pacar adiknya.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara adik pelaku dan RAK.

"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).

Sunarto mengatakan, penganiayaan itu tak hanya dilakukan IDR, ibu pelaku berinisial YUL juga terlibat.

Baca juga: Hubungan Asmara Sang Adik Jadi Sebab Polwan Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru

Kronologi penganiayaan

RAK melaporkan IDR dan YUL ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, korban sempat menceritakan kejadian yang dialami lewat akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, korban menyertakan foto luka lebam di tangan kirinya.

Korban mengatakan, dirinya dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.

"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," ungkap RAK dalam unggahannya.

Korban membeberkan, penganiayaan dipicu lantaran ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.

"Saya ini polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," beber RAK menirukan IDR.

Baca juga: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya

Jadi tersangka

Usai melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Mereka terbukti menganiaya RAK hingga korban terluka.

Sunarto menuturkan, polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau tersebut juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com