Salin Artikel

Saat Polwan di Riau Lepas Kendali, Pacar Adiknya Dianiaya hingga Lebam, Korban: Saya Dipukul Sejadi-jadinya...

KOMPAS.com - Polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IDR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya perempuan berinisial RAK (27) yang merupakan pacar adiknya.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara adik pelaku dan RAK.

"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).

Sunarto mengatakan, penganiayaan itu tak hanya dilakukan IDR, ibu pelaku berinisial YUL juga terlibat.

RAK melaporkan IDR dan YUL ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, korban sempat menceritakan kejadian yang dialami lewat akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, korban menyertakan foto luka lebam di tangan kirinya.

Korban mengatakan, dirinya dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.

"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," ungkap RAK dalam unggahannya.

Korban membeberkan, penganiayaan dipicu lantaran ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.

"Saya ini polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," beber RAK menirukan IDR.

Jadi tersangka

Usai melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Mereka terbukti menganiaya RAK hingga korban terluka.

Sunarto menuturkan, polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau tersebut juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).


Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tuturnya, Senin.

Ia menjelaskan, atas pertimbangan penyidik, tersangka YUL tidak ditahan.

"Tersangka YUL tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan alasan kemanusiaan.

"Kemudian satu alasan kemanusiaan bahwa tersangka IDR punya anak kecil yang perlu dirawat. Oleh karena itu, YUL tidak ditahan agar bisa merawat cucunya, yang merupakan anak dari IDR ini," jelas Sunarto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/180400878/saat-polwan-di-riau-lepas-kendali-pacar-adiknya-dianiaya-hingga-lebam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke