Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tuturnya, Senin.
Ia menjelaskan, atas pertimbangan penyidik, tersangka YUL tidak ditahan.
"Tersangka YUL tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.
Baca juga: Aniaya Seorang Wanita, Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan alasan kemanusiaan.
"Kemudian satu alasan kemanusiaan bahwa tersangka IDR punya anak kecil yang perlu dirawat. Oleh karena itu, YUL tidak ditahan agar bisa merawat cucunya, yang merupakan anak dari IDR ini," jelas Sunarto.
Baca juga: Polisi Periksa Perempuan yang Mengaku Dianiaya Polwan di Pekanbaru
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.