KOMPAS.com - Polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IDR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya perempuan berinisial RAK (27) yang merupakan pacar adiknya.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara adik pelaku dan RAK.
"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
Sunarto mengatakan, penganiayaan itu tak hanya dilakukan IDR, ibu pelaku berinisial YUL juga terlibat.
Baca juga: Hubungan Asmara Sang Adik Jadi Sebab Polwan Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru
RAK melaporkan IDR dan YUL ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, korban sempat menceritakan kejadian yang dialami lewat akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, korban menyertakan foto luka lebam di tangan kirinya.
Korban mengatakan, dirinya dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," ungkap RAK dalam unggahannya.
Korban membeberkan, penganiayaan dipicu lantaran ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.
"Saya ini polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," beber RAK menirukan IDR.
Baca juga: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya
Usai melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Mereka terbukti menganiaya RAK hingga korban terluka.
Sunarto menuturkan, polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau tersebut juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tuturnya, Senin.
Ia menjelaskan, atas pertimbangan penyidik, tersangka YUL tidak ditahan.
"Tersangka YUL tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.
Baca juga: Aniaya Seorang Wanita, Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan alasan kemanusiaan.
"Kemudian satu alasan kemanusiaan bahwa tersangka IDR punya anak kecil yang perlu dirawat. Oleh karena itu, YUL tidak ditahan agar bisa merawat cucunya, yang merupakan anak dari IDR ini," jelas Sunarto.
Baca juga: Polisi Periksa Perempuan yang Mengaku Dianiaya Polwan di Pekanbaru
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.