Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polwan di Riau Lepas Kendali, Pacar Adiknya Dianiaya hingga Lebam, Korban: Saya Dipukul Sejadi-jadinya...

Kompas.com - 27/09/2022, 18:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IDR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya perempuan berinisial RAK (27) yang merupakan pacar adiknya.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara adik pelaku dan RAK.

"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).

Sunarto mengatakan, penganiayaan itu tak hanya dilakukan IDR, ibu pelaku berinisial YUL juga terlibat.

Baca juga: Hubungan Asmara Sang Adik Jadi Sebab Polwan Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru

Kronologi penganiayaan

RAK melaporkan IDR dan YUL ke Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, korban sempat menceritakan kejadian yang dialami lewat akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, korban menyertakan foto luka lebam di tangan kirinya.

Korban mengatakan, dirinya dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.

"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," ungkap RAK dalam unggahannya.

Korban membeberkan, penganiayaan dipicu lantaran ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.

"Saya ini polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," beber RAK menirukan IDR.

Baca juga: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya

Jadi tersangka

Usai melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Mereka terbukti menganiaya RAK hingga korban terluka.

Sunarto menuturkan, polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau tersebut juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Sunarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka

 

Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tuturnya, Senin.

Ia menjelaskan, atas pertimbangan penyidik, tersangka YUL tidak ditahan.

"Tersangka YUL tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.

Baca juga: Aniaya Seorang Wanita, Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan alasan kemanusiaan.

"Kemudian satu alasan kemanusiaan bahwa tersangka IDR punya anak kecil yang perlu dirawat. Oleh karena itu, YUL tidak ditahan agar bisa merawat cucunya, yang merupakan anak dari IDR ini," jelas Sunarto.

Baca juga: Polisi Periksa Perempuan yang Mengaku Dianiaya Polwan di Pekanbaru

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com