Kemudian, dosen yang dimaksud melakukan kekerasan seksual adalah Syafri Harto. Kasus itu terjadi Desember 2021 lalu.
Syafri Harto waktu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, menjabat sebagai dosen sekaligus Dekan Fakultas Fisip Unri.
Setelah adanya kasus itu, ia pun diberhentikan sementara sebagai dosen dan juga dekan.
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Namun, setelah kasusnya diproses secara hukum, Syafri Harto akhirnya divonis bebas.
Ditanya apakah Syafri Harto diberhentikan sebagai tenaga pengajar di Universitas, Sri mengatakan kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Kalau untuk kasus SH (Syafri Harto) itu, kita menunggu (keputusan) dari Kementerian. Karena beliau pejabat," pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.