Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dalang Penyerangan dan Penjarahan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2022, 11:35 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar di Riau, menuntut terdakwa Anthony Hamzah tiga tahun penjara.

Dosen Universitas Riau yang juga Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M periode 2016-2021 itu didakwa sebagai dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

JPU Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit.

Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Anthony Hamzah, kata dia, terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan di  karyawan.

Kemudian, Silfanus mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika setiap tindakan dari terdakwa Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.

"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu (18/5/2022) malam.

Tim JPU Kejari Kampar, lanjut Silfanus, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa, yang merupakan seorang dosen, tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujar Silfanus.

Baca juga: Dosen Unri Belum Dicopot dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ini Penjelasan Kampus

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam.

Selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan depan.

Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah Polres Kampar membekuk pelaku itu di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.

Ia sempat menyandang status dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan dan penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit.

Anthony Hamzah yang mengerahkan massa sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni.

Lalu, massa memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut, sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com