PEKANBARU, KOMPAS.com- Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi ternyata terjadi berulang kali di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kasus yang terbaru adalah, dugaan kekerasan seksual dilakukan Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unri, berinisial GA terhadap mahasiswi.
Kasus itu telah dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.
Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Ketua Tim Satgas PPKS Unri Sri Endang Kornita mengakui bahwa kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi bukan kali ini saja terjadi.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyelesaikan penanganan tiga kasus kekerasan seksual selama terbentuknya Satgas PPKS Unri.
"Yang sudah selesai kita tangani ada tiga kasus," ungkap Sri saat diwawancarai Kompas.com di kampus Unri, Jumat (23/9/2022).
Ketiga kasus yang selesai ditangani itu, sebut dia, pelakunya ada mahasiswa, dosen dan petugas keamanan kampus atau sekuriti.
Sri menyebutkan, mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual itu sudah diberhentikan oleh pihak kampus.
Sedangkan sanksi untuk sekuriti, Sri tidak bersedia membeberkan.
"Yang diberhentikan itu ada mahasiswa. Kemudian sekuriti ada di sanksi. Tapi, enggak bisa saya sampaikan sanksinya karena bersifat rahasia. Yang jelas tim satgas sudah memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor," kata Sri.
Kemudian, dosen yang dimaksud melakukan kekerasan seksual adalah Syafri Harto. Kasus itu terjadi Desember 2021 lalu.
Syafri Harto waktu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, menjabat sebagai dosen sekaligus Dekan Fakultas Fisip Unri.
Setelah adanya kasus itu, ia pun diberhentikan sementara sebagai dosen dan juga dekan.
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Namun, setelah kasusnya diproses secara hukum, Syafri Harto akhirnya divonis bebas.
Ditanya apakah Syafri Harto diberhentikan sebagai tenaga pengajar di Universitas, Sri mengatakan kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Kalau untuk kasus SH (Syafri Harto) itu, kita menunggu (keputusan) dari Kementerian. Karena beliau pejabat," pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.